Kamis, 01 Desember 2011

TOR MAJLIS TALIM

TEAM OF REFENCE
( TOR )

PEMBINAAN MAJLIS TA’LIM


A. Latar Belakang
Pembangunan dan pembinaan dibidang Agama pada majlis ta’lim diarahkan untuk mampu meningkatkan kwalitas pengamalan agama pada masyarakat sehingga terciptakondisi keagamaan serta pengamalan yang di arahkasn pada pembinaan majlis ta’lim .
Islam merupakan agama yang sempurna dan universal, agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Ia adalah sebuah sistem kehidupan yang tidak ada sistem manapun yang dapat menandingi dan menyamainya karena semua sistem tersebut adalah ciptaan manusia. Sedangkan Islam adalah ciptaan Allah swt, Tuhannya manusia. Oleh karena itulah, manusia dibekali akal pikiran untuk merumuskan sistem yang dapat dijadikan sebagai alat atau jalan untuk menjelaskan pemahaman tentang Islam.
Pada dasarnya konsep Islam tentang pendidikan, bertujuan untuk memelihara fitrah manusia, mewariskan nilai-nilai, dan pembentukan manusia seutuhnya insān kāmil yang berdasarkan pada al-Qur’an dan Hadits Nabi saw.
Untuk itulah manusia dibekali dengan akal pikiran agar dapat menciptakan metode pendidikan yang dinamis, efektif dan dapat mengantarkannya pada kebahagiaan hidudunia-akhirat.
Kenyataannya, dewasa ini ditemukan banyak metode, kurikulum, dan lembaga pendidikan yang hanya membentuk menurut keinginan dunia modern pada satu sisi dan tidak memperhatikan aspek lain yang tidak dijangkau oleh kemodernan itu sendiri seperti aspek –aspek batiniyah, aspek-aspek rohaniyah bahkan diperparah lagi dengan konsep-konsep pendidikan yang menjerumuskan manusia pada penyimpangan fitrah.
Kondisi seperti ini menuntut adanya penggalian kembali konsep pendidikan yang berpedoman pada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Upaya penggalian ini telah dilakukan tanpa henti oleh para cendekiawan Islam dari masa ke masa dan hail dari itu telah dilihat dalam pentas sejarah berbagai macam bentuk pendidikan baik berupa pendidikan informal, formal dan nonformal. Lembaga pendidikan ini pada umumnya berfungsi sebagai sarana pewarisan nilai-nliai
.
Salah satu model pendidikan nonformal yang diharapkan dapat berkembang bersama dengan lembaga pendidikan lainnya adalah majelis ta’lim. Model pembinaan majelis ta’lim diharapkan dapat menawarkan sebuah solusi dari problematika yang dihadapi umat di antaranya berupa tantangan akibat kemajuan teknologi, masalah hubungan sosial. Masalah pembianaan keluarga dan masalah pendidikan anak (Zakiah Daradjat, 1980: 9-11).
Melihat posisi strategis majelis ta’lim yang berdiri sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya seperti sekolah, madrasah atau pesantren menempatkan dirinya mengakar di masyarakat. Sehingga peranannya sebagai sarana pembinaan umat sangatlah penting. Dapat diprediksikan jika seandainya umat Islam hanya terikat pada pendidikan formal yang terbatas pada lembaga sekolah atau madrasah sehingga banyak celah yang tidak tertutupi, sehingga pilihan alternatifnya dapat dialihkan pada majelis ta’lim yang berperan sebagai pembinaan umat
.
Berdasarkan hal tersebut diatas penulis mencoba mengangkat permasalahan sekitar majelis ta’lim yang meliputi pengertian, latar belakang munculnya, serta fungsi dan peran majelis ta’lim dalam pembinaan umat Pembinaan Imam masjid dapat terarah, terpadu, efisien dan efektif serta dapat mencapai sasaran perlu mempedomani Team Of Refence (TOR) sebagai instrumen pelengkap Juklak Diklat pembinaan imam . TOR ini berlaku bagi penyelenggara pembinaan imam masjid Kementerian Agama Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang dibiayai oleh DIPA Kementerian Agama Kab. Donggala Nomor : 351/0225-03.2 01/XXIV/2011 tanggal 20 Desember 2010


B. Landasan Hukum
1. Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LNRI No.5 tahun 2004).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 1 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor " 19);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai. Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 1 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipi! Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3 43 8);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktura! (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546) sebagaimana telah dua kaii diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambalian Lembaran Negara Nomor 3775);

10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 61
tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
12. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara;
13. Keputusan Presiden No.72 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
14. Keputusan Presiden No. 61 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
15 Keputusan Menteri Agama RI No. 373 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
16. DIPA Kementerian Agama Kab. Donggala Nomor : 351/0225-03.2 01/XXIV/2011 tanggal 20 Desember 2010
C. Tema

“MELALUI PEMBINAAN IMAM MASJID SE KAUPATEN DONGGALA KITA TINGKATKAN PROFESIONALISME DALAM KEPEMIMPINAN


D. Bentuk dan Nama Kegiatan
Bentuk dan nama kegiatan yang dipandang sesuai adalah Pembinaan Majlis Taklim se
Kabupaten Donggala

E. Maksud dan Tujuan
1. Meningkatkan Kwalitas pemahaman dan pengamalan agama
2. Untuk Menyamakan Visi dan Misi serta peran anggota majlis ta’lim
3. Untuk menambah wawasan berfikir serta meningkatkan kecerdasan keagamaan bagi majlis ta’lim


F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pembinaan Majlis Ta’lim Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan selama 1
( satu ) hari mulai tanggal 7 april 2011di Mesjid alikhlas, Kemenag Donggala

G. Peserta
Pembinaan majlis ta’lim di Ikuti sebanyak 20 (dua puluh) peserta .se Kabupaten Donggala.

H. Tenaga Pengajar/Pengarah
Tenaga Pengajar/Pengarah terdiri dari Pejabat di lingkungan Kementerian AgamaKabupaten Donggala.(kasi pekapontren dan penamas) Kabupaten Donggala.



i.. Metodelogi
Dalam pembinaan ini digunakan metode Ceramah sesuai dengan materi yang disajikan meliputi : Metode Ceramah, Tanya Jawab, Diskusi,

J. Penyelenggaraan dan pembiayaan
Kegiatan pembinaan majlis ta’lim Kab. Donggala dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pembuat Komitmen Program Peningkatan Pelayanan dan pembinaan majlis ta’lim Nomor : KD:.02/BA.00/058/2011 tentang pembentukan panitia pembinaan Majlis ta;lim kab. Donggala propinsi Sulawesi Tengah,Untuk kelancaran kegiatan pembinaan ,maka pembiayaan dibebankan pada DIPA Kementerian agama Kab. DaonggalaNomor : : 351/0225-03.2 01/XXIV/2011 tanggal 20 Desember 2010

M Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam TOR ini akan diatur kemudian oleh Panitia Pelaksana.



Donggala 7 april 2011
Ketua pelaksana kegiatan